"Ada aliran dana di satu rekening atas nama PP (Partogi Pangaribuan)," kata Kabidd Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.
Namun saat ditanyakan berapa banyak aliran dana yang mengalir ke rekening Partogi ini, Iqbal menjawab diplomatis. "Masih kita dalami termasuk pada tersangka lainnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penahanan nunggu besok, karena kan kita masih punya waktu 1x24 jam untuk penahanan," katanya.
Partogi dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Korupsi.
(mei/jor)










































