"Penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti permulaan dan alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, dan sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan di kantor Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015).
Partogi sendiri dijerat Pasal 3 dan 6 No.15/2002 pasal 25 3,4,5 UU.no 8 2005 tentang TPPU, serta Pasal 12B UU 31/1999 UU 21/2001 tentang Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini menindaklanjuti Presiden RI Jokoo Widodo yang setelah melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17 Juni lalu dikecewakan dengan banyaknya penumpukan peti kemas di pelabuhan terbesar itu. Jokowi kemudian memerintahkan ke jajaran kepolisian untuk mencari akar permasalahan mengapa dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok begitu lama.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pun menugaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi untuk menyelidiki permasalahan di situ, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana di dalamnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan permasalahan pada tahapan pre-customs dalam dwelling time tersebut, di mana dalam tahap ini improtir harus mengurus banyak perizinan. Karena dari 18 kementerian lembaga yang mengeluarkan izin rekomendasi, tidak ada perwakilannya di Pelabuhan Tanjung Priok.
Tito pun membentuk Satgas Khusus untuk menyelidiki lebih dalam. Penyelidikan selama 3 minggu berbuah hasil. Ditemukan adanya indikasi suap, gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan SPI di Ditjen Daglu Kemendag yang mengakibatkan penumpukan peti kemas itu. (rni/jor)











































