Dua Tahun Mangkrak, Penyidikan Kasus CCTV Monas masih Berlanjut

Dua Tahun Mangkrak, Penyidikan Kasus CCTV Monas masih Berlanjut

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 00:54 WIB
Dua Tahun Mangkrak, Penyidikan Kasus CCTV Monas masih Berlanjut
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dua tahun sudah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan beberapa orang sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV (Closed Circuit Television) kawasan Monas. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hermanto mengatakan bahwa kasus tersebut masih tetap berlanjut dan saat ini dalam tahap penyidikan.

"Kasus itu masih berlanjut dan masih dalam tahap penyidikan," jelas Hermanto dalam keterangannya, Kamis (30/7/2015).

Menurutnya setelah melalui proses penyidikan, tim Kejari akan melanjutkan ke tahap selanjutnya. "Kasus ini masih berlanjut dan tak akan dihentikan," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Monas untuk tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,7 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah Kasudin Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jakarta Selatan Yuswil Iswantara, Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar, serta rekanan Kominfo yakni Dario dari PT Harapan Mulya Karya.

Kejari menetapkan Yuswil sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2013, sementara Ridha Bahar pada 16 September 2013.

(rni/jor)


Berita Terkait