"Malam ini dalam proses pemeriksaan, penyidik sudah memeriksa selama 12 jam Dirjen penyidik menetapkan sebagai tersangka Dirjen Daglu non-aktif saudara PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Peningkatan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, Partogi dinyatakan memenuhi cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (38/7) lalu, Satgas Khusus yang disupervisi Dirkrimum Polda Metro Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Kombes Mujiyono serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi menemukan USD 40 ribu dari meja kerja R, staf Partogi. Kepada polisi, R bernyanyi dan mengaku bahwa uang tersebut bukanlah uangnya, melainkan uang atasannya, Partogi.
Upaya ini menindaklanjuti Presiden RI Jokoo Widodo yang setelah melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17 Juni lalu dikecewakan dengan banyaknya penumpukan peti kemas di pelabuhan terbesar itu. Jokowi kemudian memerintahkan ke jajaran kepolisian untuk mencari akar permasalahan mengapa dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok begitu lama.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pun menugaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi untuk menyelidiki permasalahan di situ, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana di dalamnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan permasalahan pada tahapan pre-customs dalam dwelling time tersebut, di mana dalam tahap ini improtir harus mengurus banyak perizinan. Karena dari 18 kementerian lembaga yang mengeluarkan izin rekomendasi, tidak ada perwakilannya di Pelabuhan Tanjung Priok.
Tito pun membentuk Satgas Khusus untuk menyelidiki lebih dalam. Penyelidikan selama 3 minggu berbuah hasil. Ditemukan adanya indikasi suap, gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan SPI di Ditjen Daglu Kemendag yang mengakibatkan penumpukan peti kemas itu.
(mei/jor)











































