"Daerah yang pasangan calonnya ada dua yaitu di 83 daerah," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015). Turut hadir Komisioner Ferry Kurnia dan Arief Budiman.
Hadar mengatakan, seluruh persyaratan dari 827 pasangan calon kepala daerah itu masih dalam verifikasi. Untuk daerah yang pasangan calonnya hanya ada dua di 83 daerah, berpotensi menjadi calon tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daerah itu berpotensi agak besar bisa saja nanti jadi daerah yang tinggal satu pasangan calon. Jadi bisa juga penundaan," ujarnya.
Karena itu, Hadar mengingatkan kepada pasangan calon yang di daerahnya hanya ada dua pasangan calon, untuk betul-betul memperbaiki persyaratan yang masih bisa dilengkapi atau diperbaiki di masa perbaikan 4-7 Agustus.
"Kami mohon betul kepada peserta yang sedang terdaftar di daerah ini betul-betul nanti begitu ada data yang perlu diperbaiki, betul-betul direspon dengan baik sehingga kekurangan dokumen atau perbaikan dokumen tidak akan masalah, sehingga ditetapkan menjadi peserta di daerah itu," ucap Hadar.
(bal/jor)











































