"Kalau saya pribadi setuju dinaikkan menjadi sarjana (S1-red), khususnya untuk calon," ujar M Nasir usai penandatanganan kerjasama verifikasi ijazah calon kepala daerah di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015).
Nasir mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang yang disusun pemerintah dan DPR. Sehingga jika ingin menaikkan persyaratan pendidikan bagi calon kepala daerah harus mengubah Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasir, pendidikan sarjana adalah kompetensi dasar bagi seseorang untuk mengelola keuangan negara dengan baik, karena membaca ketentuan perundangan dan mampu mengimplementasikannya secara analitis.
"Tapi kalau (syarat) SLTA, basisnya pengalaman. Kalau pengalaman benar atau tidaknya tidak tahu, basisnya empiris," ucap Nasir.
"Kami di Kemenristek Dikti syarat untuk eselon I itu harus doktor, nggak ada di kementerian lain (syarat demikian) karena kami berhubungan dengan pendidikan tinggi. Kalau tidak S3, bagaimana dia kelola S1, S2 dan S3. Jangan-jangan hanya common sense," imbuhnya.
(bal/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini