Partogi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi. Sampai pukul 19.00 WIB ini, Partogi belum juga keluar dari ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Masih diperiksa," singkat Direktur Reskrimsus Kombes Mujiyono dalam SMS-nya kepada detikcom, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada peningkatan status dari saksi ke tersangka," kata Iqbal.
Nama Partogi disebut-sebut oleh MU, pegawai honorer di bidang impor, setelah kedapatan USD 40 ribu di meja kerjanya. MU bernyanyi. Tenaga honorer yang tadinya offiice boy di Ditjen Daglu ini mengaku jika uang itu adalah milik Partogi.
(mei/jor)











































