Kabid Pemberantasan BNP Sulsel AKBP Rosma Tombo yang memimpin penggrebekan kepada detikcom menyebutkan bahwa dari tangan AL diamankan 6 sachet berisi sabu serta alat pengisapnya.
Selain AL, ikut diamankan 2 pria yakni AW (39), AS (35), serta rekan wanitanya, yakni RA (31), JI (28), ET (24) dan SA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka pengguna dan pengedar ini dibekuk usai dijebak oleh dua anggota Brimob yang melakukan penyamaran. Usai bertransaksi, tim gabungan BNP Sulsel dan Brimob Polda Sulsel langsung mengepung kafe 45 dan mengamankan para tersangka.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka dibawa ke kantor BNP Sulsel di jalan Manunggal, Makassar. Para tersangka pengedar dan pengguna ini dikenakan pasal 81, pasal 84 dan pasal 85 UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 7 tahun hingga 15 tahun penjara. (mna/try)











































