"Pemikiran saya Pak Hakim sebagai teman (Andrew) minta tolong nanti kalau saya bisa akan saya bayar. Kenapa saya lakukan karena dalam kondisi saya sakit," kata Adriansyah saat bersaksi untuk Andrew Hidayat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Jaksa pada KPK tak lantas percaya dengan keterangan Adriansyah. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bekas Bupati Tanah Laut, Kalsel mengenai adanya permintaan pinjaman duit Rp 150 juta ke Andrew.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adriansyah tidak menjawab lugas saat ditanyakan mengenai perbandingan 'perlakuan' Andrew antara pinjaman Rp 150 juta dengan duit-duit lainnya yang kebanyakan berjumlah puluhan ribu dalam bentuk SGD atau USD.
"Tidak ada sama sekali mengatakan angka dengan Andrew tapi saya terima saya tidak ingat angkanya. Kalau pastinya (jumlah duit yang diterima, red) tidak (ingat) Pak jaksa. Saya bayang-bayang Rp 4 miliar," sebutnya.
Meski menyebut duit yang diterima sebagai pinjaman, Adriansyah mengaku tidak ada perjanjian dalam pembayaran utang tersebut dengan Andrew.
"Kalau pinjaman kan utang, Anda terima tanda terima?" tanya Jaksa. "Tidak Pak jaksa," jawabnya.
Demikian juga saat ditanya soal jatuh tempo pengembalian duit pinjaman atau pun agunan terkait duit yang diterimanya. "Tidak ada," kata Adriansyah.
Hakim Ketua John Halasan Butar Butar awalnya menanyakan penerimaan duit dari Andrew melalui ajudan Andrew bernama Agung Krisdiyanto. Adriansyah mengakui menerima 8 kali pemberian.
"Barangkali iya, saya tidak ingat," jawab Adriansyah.
Sedangkan duit terakhir yang diterima yakni SGD 50 ribupada saat Kongres Bali April 2015 menurutnya hendak digunakan untuk biaya para kader-kader PDIP Kalsel yang akan datang ke arena Kongres.
Saat ditanya Hakim Anggota Sofialdi, Adriansyah menyebut tidak ada kewajiban menanggung biaya para kader ke Kongres. Namun sebagai anggota DPR dari Kalsel, dia merasa ikut bertanggungjawab untuk membantu kebutuhan para kader yang datang ke Bali.
"Pengurus dari daerah apa atau ada orang yang seperti bupati, DPR," sebut Adriansyah menerangkan para donatur yang biasa memberi bantuan ke kader dari daerah asalnya.
Hakim John juga berulang kali menanyakan maksud dari pemberian uang yang diyakini Jaksa sebagaimana dipaparkan dalamdakwaan ada kaitannya dengan bantuan mempermulus proses pengurusan izin usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew.
"Saya disumpah dengan Al Quran Pak Hakim, tidak ada janji," tegas Adriansyah. (fdn/jor)










































