Dia menuding penetapan sistem AHWA sebagai langkah segelitir elite NU yang berambisi menjadi Rais Aam tanpa mau bekerja. "Ini ada pelanggaran yang dilakukan pengurus besar NU terhadap AD/ART. PBNU menggelar Munas yang memutuskan tentang mekanisme pemilihan pemimpin di NU melalui mekanisme AHWA," kata Andi kepada wartawan di Ponpes Tebu Ireng, Jombang, Kamis (30/7/2015).
Andi menjelaskan, apabila sistem AHWA diterapkan untuk memilih Rais Aam dalam Muktamar NU ke 33 di Jombang, maka hak bersuara para pengurus NU di tingkat wilayah hingga cabang secara otomatis tereduksi. Pihaknya menuding, penetapan cara pemilihan baru itu untuk menjegal pencalonan Salahudin Wahid alias Gus Solah sebagai Ketum PBNU dan Hasyim Muzadi sebagai Rais Aam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHWA sendiri merupakan mekanisme baru untuk memilih Rais Aam PBNU yang akan diterapkan pertama kalinya dalam Muktamar NU ke 33 di Kabupaten Jombang 1-5 Agustus mendatang. Sebagai produk Munas NU di Jakarta 14 Juni lalu, AHWA beranggotakan 9 ulama NU pilihan dengan keriteria beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah al Nahdliyah, wara', zuhud, bersikap adil, berilmu (alim ), integritas moral, tawadlu', berpengaruh, dan mampu memimpin.
Kesembilan ulama itu akan dipilih oleh para peserta Muktamar NU di Jombang. Selanjutnya, anggota AHWA yang akan memilih Rais Aam periode 2010-2015 dengan cara musyawarah mufakat untuk menggantikan Kiai Mustofa Bisri alias Gus Mus. Selama ini, Rais Aam PBNU dipilih secara langsung oleh pengurus NU di tingkat wilayah dan cabang se Indonesia.
Menurut Andi, Munas NU di Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem AHWA. Sesuai AD/ART organisasi, yang berhak menetapkan sistem AHWA adalah Konferensi Besar NU yang memiliki kewenangan di bidang keorganisasian. Sedangkan wewenang Munas NU hanya terkait urusan keagamaan dan kebangsaan.
"Artinya AHWA yang diputuskan oleh Munas adalah AHWA yang diputuskan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan. Karena itu maka pasti hasilnya pun melanggar hukum," tandasnya.
Selain itu, lanjut Andi, PBNU yang menetapkan sistem AHWA telah habis masa pengabdiannya pada Bulan Maret 2015. "Kalau itu dilaksanakan oleh panitia muktamar yang diterbitkan SK-nya sebelum bulan Maret maka sah-sah saja. Namun itu diterbitkan saat masa khidmat (PBNU) telah berakhir," paparnya.
Β
Pihaknya berharap, sistem AHWA tidak serta merta diberlakukan dalam muktamar kali ini. Seharusnya AHWA dimasukkan dalam pembahasan sidang pleno yang akan membahas tata tertib muktamar 1 Agustus mendatang atau dimasukkan dalam sidang komisi yang membahas tentang keorganisasian. Apabila disetujui oleh peserta muktamar, mekanisme pemilihan tersebut bisa diberlakukan pada muktamar selanjutnya.
(try/erd)











































