Hal itu dicontohkan kepada dua kakek-nenek yang nekat edarkan sabu di Mataram. Kakek Damsiah (64) dan Nenek Miskah (58) harus mendekam dibui karena mengedarkan narkoba. Kakek Damsiah dibui 7 tahun penjara sedangkan nenek Miskah dibui 7 bulan.
Kakek Damsiah terbukti melanggar pasal 112 UU Narkotika karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Putusan itu diketok pada Rabu minggu lalu di Pengadilan Negeri Mataram (PN Mataram), NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kepada Damsiah lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Alasannya karena Damsiah melakukan pekerjaan karena himpitan ekonomi dan Damsiah bukan bandar utama penjualan narkoba. Yang memberatkan Damsiah karena dia menjual narkotika dan omzetnya sangat besar mencapai Rp 100 juta lebih.
Sedangkan kepada Nenek Miskah, dibui 7 bulan karena mengetahui suaminya menjual narkoba. Dia melanggar pasal 131 UU Narkotika.
Pasutri itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada Desember 2014 dengan barang bukti 2,5 gram sabu dan uang tunai Rp 99 juta. Damsiah dibekuk di rumahnya di wilayah Karang Taliwang, Mataram. Β Saat digerebek, kakek Damsiah tertangkap tangan memiliki sabu dan sebuah timbangan untuk mengukur berat sabu yang diduga akan dijualnya. Ada sekitar 21 paket sabu dalam plastik klip yang dijumlahkan memiliki berat sekitar 2,5 gram.
Saat penggerebekan, istrinya, nenek Miskah turut andil untuk menyembunyikan beberapa barang bukti narkoba lainnya. Tapi aksinya pun ketahuan petugas BNNP sehingga keduanya digelandang ke markas BNNP. Setelah diproses, keduanya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.Β (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini