"Mengadili, menyatakan terdakwa Pieter Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Pudji Tri Rahadi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Pieter selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Pudji menyebut hal yang memberatkan yaitu lantaran perbuatan terdakwa melukai perasaan korban, keterangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepasang kekasih ini merupakan teman satu SMA internasional kenamaan di Jakarta Selatan. Malang, sepasang kekasih itu mengalami kecelakaan di Tol Pondok Indah. Meski kendaraan rusak berat, tapi keduanya hanya mengalami luka ringan dan diperbolehkan rawat jalan.
Keesokannya, sang kekasih mendatangi rumah Pieter. Lantas sepasang kekasih itu bertemu dan terjadi percekcokan. Atas hal ini, Pieter menasihati pacar anaknya supaya hubungan mereka tetap harmonis.
Tak terima atas hal itu, cowok tersebut mengadukan hal ini ke orang tuanya. Belakangan, Pieter dilaporkan ke polisi dan diadili. Atas kasus ini, orang tua pelapor menyatakan anaknya tidak hanya dinasihati tetapi dikata-katai dengan kasar bahkan juga dipukul.
"Ternyata cewek itu teriak, terus bapaknya datang, terus ngamuk-ngamuk. Diusirlah anak saya dan temen-temannya 3 orang, dimaki-maki dengan bahasa yang kotor dan tidak pantas pada anak-anak. Sampai dipukul lah tangan anak saya itu," kata orang tua pelapor.
"Anak saya pun minta maaf, tapi malah dibalas pakai bahasa kasar. Karena kondisinya seperti itu, terpaksa anak saya dan temannya ke mobil, tapi mobil malah dipukul. Anak saya dan temennya histeris," sambungnya.
Keluarga pelapor mengaku sudah menanti pihak Pieter proaktif meminta maaf secara kekeluargaan. Tetapi karena waktu yang ditunggu habis dan Pieter tidak meminta maaf, keluarga pelapor lalu mengadukan ini ke polisi dan bergulir ke pengadilan.
Pieter didakwa melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan atau 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Anak Pieter saat ini kuliah di Kanada (dhn/asp)