Sidang yang seharusnya berlangsung sejak pagi sempat molor hingga sore hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hingga sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Made Sutrisna, Christopher tidak tampak.
"Kami menerima laporan bahwa terdakwa sakit dan harus pulang tadi, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum Agus Kurniawan menjawab pertanyaan hakim ketua Made Sutrisna dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang tidak bisa dilakukan pada hari ini. Sidang ditunda hingga Rabu 5 Agustus 2015 mendatang," ucap Made sambil mengetuk palu.
Christopher dipidana lantaran menabrak sejumlah kendaraan dan menyebabkan 4 nyawa melayang pada 20 Januari 2015. Selama menjalani sidang, Christopher tidak ditahan tetapi menjadi tahanan kota. (dhn/hri)











































