"Laporan yang sudah masuk kepada kami ada, yang kemarin ada," kata M Nasir usai penandatanganan kerjasama dengan KPU di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015).
"Apakah dia akan mencalonkan lagi atau tidak, belum tahu. Kalau mencalonkan lagi, ada potensi (pelanggaran lagi -red)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (kepala daerah itu) mengatakan kalau dia tidak pernah beli ijazah palsu, dia selalu bilang beli ijazahnya asli tidak palsu," imbuh Nasir mengundang tawa.
Nasir menjelaskan, sesuai UU Nomor 12 tahun 2012, bagi lembaga yang mengeluarkan ijazah palsu, maka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Bagi pemegang ijazahnya diancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Tujuan Kemenristek Dikti menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa menjadi national competitiveness atau daya saing bangsa," ucapnya.
"Saya akan announce mereka supaya masyarakat mengerti kita akan melakukan revolusi mental, memperbaiki mental di negeri ini akibat cara memperoleh ijazah yang tidak benar. Pasti dia kelola negara juga tidak benar," imbuhnya.
(bal/faj)











































