"Kalau itu dianggap sebagai capaian, mungkin iya, mungkin juga tidak. Karena, menurut Muhammadiyah, itu sudah semestinya. Muhammadiyah terlibat dalam pembentukan negara ini lewat tokoh-tokohnya, harus bertanggung jawab pada masa depan bangsa. Makanya, itu merupakan manifestasi komitmen Muhammadiyah untuk mengawal NKRI, yang berdasarkan Pancasila dan terutama ketika Reformasi terdapat sejumlah UU yang bertentangan dengan konstitusi, maka gerakan jihad konstitusi ini merupakan amar makruf nahi mungkar," ujar Din saat berbincang dengan majalah detik di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 8 Juli 2015 petang lalu.
Amar makruf nahi mungkar adalah mengajak kepada perbuatan baik dan mencegah perbuatan buruk. Muhammadiyah sudah memulai jihad konstitusi sejak tahun 2009 silam. Berikut paparan lengkap Din soal jihad konstitusi:
Kami sudah memulainya sejak 2009 setelah ada pengkajian dari tim pakar Muhammadiyah yang jumlahnya hampir 20 orang. Disimpulkan adanya distorsi deviasi kehidupan dan cita-cita nasional kita ini. Sangat serius dan berbahaya. Oleh Muhammadiyah, cita-cita nasional ditafsirkan secara kontekstual menjadi Indonesia yang maju, adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat. Ternyata, untuk mencapai itu pada konstitusi yang diamendemen dan turunannya undang-undang apalagi di peraturan pemerintah, ada gejala distorsi, deviasi tadi. Ini sangat berbahaya.
Misalnya saja jihad konstitusi terhadap UU Migas yang sebagian pasalnya kemudian dibatalkan oleh MK. Kemudian UU Sumber Daya Air. Tidak akan ada kemakmuran rakyat jika regulasinya tidak direvisi. Ada UU lain, tapi ini untuk kepentingan organisasi, seperti UU Ormas, karena waktu itu mau membalikkan arah jarum jam ke arah otoritarianisme dan kita kritik. Ada juga UU yang spesifik untuk kepentingan Muhammadiyah, seperti UU Rumah Sakit, yang tidak membolehkan Muhammadiyah mendirikan rumah sakit baru.
Sekarang ini kami juga sudah ajukan Rancangan UU Sistem Lalu Lintas Devisa, Penanaman Modal karena banyak sekali devisa yang terbawa lari, dan RUU Ketenagalistrikan. Karena jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa, tentu tidak boleh berhenti hanya karena ada pergantian pimpinan pusat. Upaya ini sangat melelahkan. Satu judicial review itu butuh waktu setahun.
Ada tim khusus, tim ini didukung tiga organ, yakni Majelis Hukum dan HAM, Litbang, dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik. Biasanya saya terjun langsung memimpin rapat-rapatnya. Berbagai Universitas Muhammadiyah juga mendukung. Ketika persidangan di MK, kami siapkan advokat, antara lain dari dosen fakultas hukum.
Kami juga memperluas para pakar yang concern dan punya pemikiran yang tegas tentang masalah Pasal 33 UUD 1945, seperti Rizal Ramli, Hendri Saparini, Edi Swasono, Kwik Kian Gie. Untuk memperluas dukungan sosial-politik, kami juga mengajak ormas lain dan lintas agama. Ini harus menjadi gerakan bersama. Muhammadiyah mungkin hanya menjadi inisiator dan leading sector. Jihad konstitusi ini adalah gerakan rakyat Indonesia. (van/nrl)











































