"Yang sudah dicegah ke luar negeri yaitu Partogi, Imam Aryanta dan Thamrin L. Semuanya pejabat dari Ditjen Daglu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada detikcom, Kamis (30/7/2015).
Partogi Pangaribuan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel sendiri telah menonaktifkan Partogi pascapenggeledahan yang dilakukan Satgas Khusus Polda Metro Jaya di Kemendag pada Selasa (27/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suratnya sudah dikirim," imbuhnya.
Imam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berada di Kanada, AS. Sementara Partogi dan Thamrin masih berstatus sebagai saksi. (mei/hri)











































