RUU Rahasia Negara Ancam Pers & Munculkan 'Harmoko' Baru
Rabu, 23 Feb 2005 16:33 WIB
Jakarta - RUU Kerahasiaan Negara yang pembahasannya menjadi prioritas pertama Komisi I DPR dinilai mengancam kebebasan pers dan akan memunculkan 'Harmoko' baru."Dalam RUU Kerahasiaan Negara terdapat beberapa pasal yang mengarah pada represif dan otoritarian, termasuk kepada pers," kata Anggota Komisi I DPR asal FPAN Djoko Susilo di Gedung DPR/MPR jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2005).Dia mengingatkan, dari kebijakan pemerintah yang ada sekarang dapat menimbulkan 'Harmoko' baru di Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Apalagi dia mendengar ada rencana dari Kominfo untuk mengamandemen UU Pers yang nantinya mengarah ke represif, antara lain dengan mewajibkan registrasi pers."Tanpa ada perlawanan, akan muncul 'Harmoko' baru. Meskipun mungkin Sofyan Djalil (Menneg Kominfo) dapat menjadi menteri yang baik, tapi pejabat di sekitarnya masih memiliki frame of mind Departemen Penerangan versi Orba," tukas Djoko.Sekadar mengingatkan, Harmoko merupakan Menteri Penerangan era Soeharto selama tiga periode berturut-turut pada Kabinet Pembangunan IV-VI (1983-1997). Namanya sering diplesetkan sebagai 'hari-hari omong kosong'. Departemen Penerangan kemudian dibubarkan pada era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tahun 1999.Dituturkan Djoko, pasal yang dimaksud antara lain pasal 7 yang menyebutkan: Rahasia negara ditentukan oleh pimpinan instansi dan diselenggarakan oleh aparat negara yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sedangkan kewenangannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.Dalam pasal 17-20 dinyatakan pula ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang melanggar hukum dengan menyebarkan rahasia negara, seperti didefinisikan pada pasal 7 tersebut, ancaman pidana bisa berupa penjara minimal 10 tahun maksimal 20 tahun. Bahkan dalam pasal 19 dan 20 dinyatakan ancaman pidana mati."Kecuali ditentang, RUU ini akan segera dibahas di Komisi I DPR sebagai prioritas pertama. Saya dari FPAN sudah ancang-ancang menentang pembahasan ini. Harusnya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang dibahas lebih dulu, bukan RUU Kerahasiaan Negara," tukas Djoko.Menurut dia, sebagian anggota Komisi I DPR sudah ada yang menentang pembahasan RUU Kerahasiaan Negara. Namun jumlahnya masih fifty-fifty. Itu sebabnya FPAN akan berusaha mengajak beberapa fraksi lain untuk menentang pembahasan RUU tersebut. Misalnya FKB, FPKS, dan FPDIP."RUU tersebut sebenarnya merupakan warisan dari periode sebelumnya. Di mana sebagian besar pembuat draftnya terdiri dari fraksi-fraksi besar saat itu, yakni FPG, FPDIP, dan FPPP," tutur Djoko.
(sss/)











































