"Yang jadi masalah bagaimana kalau satu perkara dilakukan oleh satu-dua orang lebih kemudian perkaranya displit. Dalam teori penyertaan harus dibagi dua kelompok pelaku, pelaku material dan pelaku yang lain," kata Mudzakir ketika memberikan pendapatnya dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Mudzakir menyebut dalam perkara turut serta itu ada 2 aspek yaitu aspek subyektif dan obyektif. Selain itu, Mudzakir juga mengatakan bahwa surat perintah penyidikan diterbitkan untuk perbuatan pidana bukan untuk orang atau tersangkanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Mudzakir menyebut perbuatan pidana terjadi melalui dua hal yaitu ketika tertangkap tangan dan ketika setelah proses penyelidikan ada indikasi perbuatan tindak pidana. Mengenai pengembangan penyidikan, Mudzakir menyebut hal itu merupakan profesionalitas penyidik yang dapat diuji di praperadilan.
"Kalau penyidiknya profesional harusnya sangat teliti sehingga dalam satu perbuatan pidana tidak menambah lagi jumlah tersangkanya. Kalau kemudian hari muncul dugaan tersangka baru ya harus proses penyelidikan tidak bisa mengacu pada saksi yang lain begitu saja," ujar Mudzakir.
(dhn/faj)










































