2 Tersangka Kasus Suap di Dwelling Time Resmi Ditahan

2 Tersangka Kasus Suap di Dwelling Time Resmi Ditahan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 15:21 WIB
2 Tersangka Kasus Suap di Dwelling Time Resmi Ditahan
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus suap di Ditjen Perdagangan Luar  Kemendag terkait dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Dua tersangka di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Yang dua tersangka, MU dan ME sudah ditahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Sementara tersangka lainnya yaitu IM selaku Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag saat ini tengah berada di Kanada, AS. Polisi sendiri telah bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap IM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MU adalah seorang honorer di Ditjen Daglu Kemendag. Saat ditangkap, tim Satgas Khusus yang disupervisi Mujiyono dan Dirkrimum Kombes Khrisna Murti serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi ini menemukan saldo di rekeningnya yang mencapai miliaran rupiah.

Sedangkann ME adalah pengusaha importir. Ia adalah orang yang menitipkan uang kepada N, seorang perempuan yang menjadi broker. Dari N saat itu polisi menyita uang USD 10 ribu.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan di level pejabat tinggi di Ditjen Daglu. Sementara Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi. (mei/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads