Mahfud MD Sayangkan MK Bolehkan Mantan Napi Maju di Pilkada

Mahfud MD Sayangkan MK Bolehkan Mantan Napi Maju di Pilkada

Rivki - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 14:36 WIB
Mahfud MD Sayangkan MK Bolehkan Mantan Napi Maju di Pilkada
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak bagi mantan narapidana untuk menjadi calon kepala daerah. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menyayangkan putusan yang diketok oleh Arief Hidayat dkk tersebut.

"Terus terang agak kaget dan sedih juga, napi boleh nyalon tanpa dibatasi waktu dan jenis perkara tertentu. Dulu napi sama sekali tidak boleh, tapi pas saya boleh lima tahun setelah bebas," ujar Mahfud saat diwawancara waratawan, Kamis  (30/7/2015).

Mahfud kaget sekaligus sedih dengan putusan MK tersebut. Sebab, narapidana berbagai kasus, termasuk kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa ada batasan waktu. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat menjadi Ketua MK Mahfud pernah memutus perkara yang sama. Dia memberikan syarat kepada mantan narapidana yang boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Dulu dipertimbangan kita ada asal dipilih rakyat, sekarang dibolehkan langsung tanpa ada syarat," kata Mahfud.

Yang dikhawatirkan Mahfud adalah para koruptor yang ingin menjadi pemimpin di daerah. Mahfud mengingatkan, biar bagaimana pun koruptor memiliki uang yang sangat banyak. Jika koruptor mendaftarkan diri maka partai dan rakyat bisa dibelinya.

"Koruptor uangnya banyak sekali. Partai dan rakyat dibeli semua," ucapnya.

Sebelumnya, MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8/ 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam pasal itu diatur tentang ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.

Namun dengan putusan MK ini, maka para bekas narapidana bisa mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah. Baik itu mantan narapidana kasus narkoba, terorisme, maupun korupsi. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads