Drone Tak Boleh Terbang di Atas 150 Meter, Berani Langgar? Ada Sanksinya

Drone Tak Boleh Terbang di Atas 150 Meter, Berani Langgar? Ada Sanksinya

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 14:36 WIB
Drone Tak Boleh Terbang di Atas 150 Meter, Berani Langgar? Ada Sanksinya
Foto: Rois Jajeli (ilustrasi)
Jakarta - Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 mengatur banyak hal soal pengoperasian drone. Salah satunya tidak boleh terbang di atas 150 meter. Sanksi bagi yang melanggar pun siap menanti.

"Sanksi yang mengatur itu ada, masih disusun, akan dikeluarkan segera," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata saat dihubungi, Kamis (30/7/2015).

Di dalam aturan ini, memang belum ada sanksi tegas yang ditulis bagi para pelanggar. PM ini hanya mewanti-wanti, para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jika nanti dimanfaatkan untuk kejahatan, akan kena aturan pidana nya dong," sambung Barata.

12 Mei lalu, Menteri Ignasius Jonan menerbitkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Dirjen Perhubungan Udara pun sudah ditunjuk untuk pengawasan pelaksanaan peraturan ini.

Baca juga: Begini Aturan Lengkap Penggunaan Drone di Langit Indonesia

Drone tidak bisa dioperasikan pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Termasuk tidak boleh diterbangkan di atas ketinggian 150 meter.

Drone baru boleh terbang di atas 150 meter jika untuk kepentingan pemerintah, namun harus seiizin Dirjen Perhubungan Udara. Izin yang disampaikan pun harus memuat banyak identitas, termasuk flight plan. Drone juga tidak boleh sembarangan memotret atau memfilmkan sebuah wilayah tanpa ada izin dari instansi berwenang. (mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads