Reno membunuh istrinya di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 24 September 2014. Penyebabnya, Reno cemburu dan menuduh istrinya selingkuh. Tuduhan yang hanya isapan jempol belaka. Nyawa Misra dihabisi Reno di depan anak mereka yang masih balita.
Selidik punya selidik, ini merupakan pembunuhan ketiga kalinya. Sebelumnya ia juga membunuh dua orang karena kalah judi dan dendam. Saat membunuh istrinya sendiri itu, ia baru setahun keluar dari penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," ujar majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2015).
Duduk sebagai ketua majelis HM Daud Ahmad dengan anggota H Arsup dan Agus Haryadi. Vonis ini dijatuhkan secara bulat pada 2 Juli 2015 lalu. (asp/nrl)











































