Vonis Mati Residivis Pembunuh Istri Hamil Tua di Depan Anak Dianulir

Vonis Mati Residivis Pembunuh Istri Hamil Tua di Depan Anak Dianulir

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 14:30 WIB
Vonis Mati Residivis Pembunuh Istri Hamil Tua di Depan Anak Dianulir
Foto: reno
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menganulir vonis mati Reno, pembunuh sadis istrinya yang tengah hamil tua, Masri. PT Palembang mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Reno membunuh istrinya di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 24 September 2014. Penyebabnya, Reno cemburu dan menuduh istrinya selingkuh. Tuduhan yang hanya isapan jempol belaka. Nyawa Misra dihabisi Reno di depan anak mereka yang masih balita.

Selidik punya selidik, ini merupakan pembunuhan ketiga kalinya. Sebelumnya ia juga membunuh dua orang karena kalah judi dan dendam. Saat membunuh istrinya sendiri itu, ia baru setahun keluar dari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reno lalu dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk dimintai pertanggungjawabannya. Majelis hakim yang terdiri dari Sobandi dengan anggota Imam Budi Putra dan Firman Jaya lalu menjatuhkan hukuman mati bagi Reno pada 24 Mei 2015. Atas putusan ini, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permintaan Reno.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup," ujar majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2015).

Duduk sebagai ketua majelis HM Daud Ahmad dengan anggota H Arsup dan Agus Haryadi. Vonis ini dijatuhkan secara bulat pada 2 Juli 2015 lalu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads