"Selama ini kan memang tidak ada, belum ada aturannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata saat dihubungi, Kamis (30/7/2015).
Aturan ini diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2015 lalu. Aturan PM itu bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada PM tersebut, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang muncul karena pengoperasian Drone. Dirjen Perhubungan Udara pun sudah ditunjuk untuk pengawasan pelaksanaan peraturan ini.
Dalam aturan itu, pengoperasian drone tak bisa lagi sembarangan. Drone tidak bisa dioperasikan pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Termasuk tidak boleh diterbangkan di atas ketinggian 150 meter.
Drone baru boleh terbang di atas 150 meter jika untuk kepentingan pemerintah, namun harus seiizin Dirjen Perhubungan Udara. Izin yang disampaikan pun harus memuat banyak identitas, termasuk flight plan. Drone juga tidak boleh sembarangan memotret atau memfilmkan sebuah wilayah tanpa ada izin dari instansi berwenang. (mok/ndr)











































