Penggugat ialah Gusti Iskandar dan Yanda Zaihifni yang merupakan kader Golkar. Mereka menggugat pasal 33 ayat 1 UU No 2/2011 tentang Partai Politik dan Pasal 2 huruf e UU No 9/2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasal 33 UU Parpol menyatakan sengketa kepengurusan parpol yang tidak selesai dalam mahkamah partai bisa dibawa ke pengadilan negeri. Sedangkan dalam kenyataanya, beberapa kali pengadilan negeri menolak untuk mengadili sengketa partai Golkar.
"Pasal 33 ayat 1 ini menimbulkan tafsir yang berbeda di kalangan hakim pengadilan negeri. Pada PN Jakarta Utara berdasarkan putusan sela menyatakan berwenang mengadili (sengketa kepengurusan Golkar). Berbeda dengan PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili (sengketa kepengurusan Golkar)," ujar penggugat Yanda Zahfini di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Sedangkan Pasal 2 UU PTUN dianggap penggugat tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena pada praktiknya ada putusan PTUN yang menolak mengadili sengketa kepengurusan partai.
Putusan PTUN yang membatalkan keputusan Menkum HAM dalam sengketa Golkar dinilai bertentangan dengan putusan MA no 194/K/TUN/2011 tentang sengketa Partai Peduli Rakyat Nasional yang menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili sengketa parpol.
Dengan demikian, para penggugat meminta pasal-pasal yang digugat diperjelas oleh MK supaya tidak menimbulkan multi tafsir. Pengguat juga merasa dirugikan karena keberadaan pasal itu membuat dirinya ditolak KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Cagub di Kalsel dan Jambi karena dualisme di tubuh Golkar yang tak kunjung usai. (rvk/asp)











































