Cinta Syamsul (24) kepada gadis idaman W (16) bertepuk sebelah tangan. Syamsul akhirnya nekat menculik W gara-gara menolak diperistrinya.
Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono menceritakan kejadian berawal dari hilangnya seorang remaja W pada 19 Juli 2015. Setelah lima hari hilang, ibunda W yang bernama Sri Muji melaporkan hal itu ke Polsek Tambora pada 23 Juli 2015.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pencarian dan mendapatkan informasi bahwa W terakhir kali dilihat bersama Syamsul yang merupakan tukang asah batu akik di Kota Tua, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Juli 2015, Syamsul akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Tembok Rejo, Jember. Di dalam rumah pelaku, polisi juga menemukan W.
"Kepada petugas korban mengaku dipaksa nikah siri. Karena menolak dan mencoba kabur, korban dipukul pelaku di mata sebelah kiri dan pelaku juga menjambak korban," ujar Wirdhanto.
Wirdhanto menambahkan, tidak ada kejahatan seksual yang diterima W. Akibat dari perbuatannya, Syamsul dikenai Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Syamsul mengaku nekat mencilik W karena kesal W tidak mau dinikahinya. "Saya nekat lari bawa dia karena saya suka. Saya mau nikahin dia makanya saya bawa ke Jember," ujar Syamsul.
Syamsul mengaku bersalah karena membawa W tanpa sepengetahuan orang tua W. Dirinya juga mengaku memukul W yang mencoba melarikan diri.
"Dia saya pukul karena dia coba kabur. Tapi dia nggak saya perkosa," terang Syamsul.
Sementara itu, ayah korban W, Baban, mengaku W telah memiliki kekasih hati. "Saya enggak setuju karena anak saya sudah punya pacar," ujar Baban yang ditemani istrinya Nining.
Baban menceritakan, anaknya diketahui hilang pada Sabtu (19/7/2015). Dirinya baru melapor setelah 3 hari anaknya hilang.
"Saya tunggu dulu tahunya nggak pulang-pulang. Setelah dicari ternyata sama Syamsul," ujar Baban. (aan/nrl)











































