"Karena putusan MK ini sifatnya final dan binding, itulah putusan yang harus diikuti," kata Made, ahli pidana yang dihadirkan kubu Dahlan, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Made kemudian juga menjelaskan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah. Menurut Made, keterangan saksi yang bersifat pro yustisia harus berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Made menyebut bahwa secara teoritis tersangka lain yang dijadikan saksi untuk seorang tersangka adalah tidak sah. Lantaran menurut Made, seorang tersangka atau terdakwa mempunyai hak ingkar yang sulit untuk dijadikan saksi bagi tersangka lainnya.
"Memang secara teoritis tidak boleh. Jadi orang tidak boleh bersaksi untuk dirinya sendiri yang menjerumuskan. Filosofi saksi dengan terdakwa juga berbeda. Saksi harus menyatakan hal sebenarnya dan disumpah. Kalau terdakwa mempunyai hak ingkar," kata Made.
(dhn/faj)











































