Ahli Jabarkan Putusan MK soal Praperadilan, Bisa Adili Status Tersangka

Praperadilan Dahlan Iskan

Ahli Jabarkan Putusan MK soal Praperadilan, Bisa Adili Status Tersangka

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 13:16 WIB
Ahli Jabarkan Putusan MK soal Praperadilan, Bisa Adili Status Tersangka
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyangkal dalil permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai penetapan tersangka adalah obyek praperadilan. Namun ahli yang diajukan oleh pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 adalah final dan mengikat.

"Karena putusan MK ini sifatnya final dan binding, itulah putusan yang harus diikuti," kata Made, ahli pidana yang dihadirkan kubu Dahlan, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Made kemudian juga menjelaskan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah. Menurut Made, keterangan saksi yang bersifat pro yustisia harus berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam putusan MK memang saya sebagai akademisi hukum pidana sepakat bahwa ada yang harus diperjelas dalam KUHAP. Pengertian bukti yang cukup, bukti permulaan itu kini sudah cukup dengan putusan MK. Kemudian terkait dengan keterangan saksi, keterangan saksi ini bukan semua saksi tapi harus memenuhi kriteria, yang melihat mendengar dan mengalami, dia harus betul-betul sesuai yang diatur dalam KUHAP, kalau sudah memenuhi syaratnya. Harus dilihat dulu saksi yang seperti apa," papar Made.

Selain itu, Made menyebut bahwa secara teoritis tersangka lain yang dijadikan saksi untuk seorang tersangka adalah tidak sah. Lantaran menurut Made, seorang tersangka atau terdakwa mempunyai hak ingkar yang sulit untuk dijadikan saksi bagi tersangka lainnya.

"Memang secara teoritis tidak boleh. Jadi orang tidak boleh bersaksi untuk dirinya sendiri yang menjerumuskan. Filosofi saksi dengan terdakwa juga berbeda. Saksi harus menyatakan hal sebenarnya dan disumpah. Kalau terdakwa mempunyai hak ingkar," kata Made.

(dhn/faj)


Berita Terkait