Mengapa dan untuk siapa NU membahas hukum pemimpin yang ingkar janji?
Juru Bicara Muktamar ke-33 NU Slamet Effendy Yusuf mengatakan bahwa semua materi yang akan dibahas adalah hasil masukan dari bawah. "Kami sounding ke bawah, apa masalah urgen saat ini," kata Slamet saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/7/2015).
Masalah urgen yang dimaksud, kata Slamet, adalah yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut dia sebagian besar warga NU adalah masyarakat, di sisi lain ada juga Nahdliyin yang duduk di pemerintahan. "Maka kami menyimpulkan bahwa NU adalah bagian dari masyarakat, juga bagian dari negara. Oleh karena itu negara juga harus diberi masukan," kata Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya adalah pemimpin yang menyodorkan diri agar dipilih, mereka memberi janji saat kampanye. Nah mblenjani (ingkar) janji itu tidak boleh dalam Islam," kata Slamet.
Pembahasan hukum pemimpin yang ingkar janji tak hanya ditujukan untuk presiden dan wakil presiden saja, melainkan semua pemimpin yang pernah berjanji sebelum terpilih.
"Jangan dikira ini hanya untuk presiden, tapi untuk semua pemimpin publik yang pernah berjanji supaya jadi pemimpin," kata Slamet.
(erd/nrl)











































