Ikut Kegiatan RMS, Dua Mahasiswa Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 23 Feb 2005 16:00 WIB
Ambon - Gara-gara mengikuti aktivitas RMS (Republik Maluku Selatan), dua mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Ambon, akhirnya divonis 2 tahun penjara. Kedua mahasiswa itu adalah Novy Jemy Tapilatu (21) dan Ade Chandra Lattan (19). Sidang berlangsung di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/2/2005). Sidang dipimpin hakim ketua Iim Nurohim, SH dan hakim anggota Robert Limbong, SH dan T. Djimey, SH. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa, masing-masing 2 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan Iim Nurohim, SH, kedua terdakwa Novy Jemy Tapilatu dan Ade Chandra Lattan, telah melanggar pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 2, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar terhadap NKRI. Namun, menurut hakim, kedua mahasiswa itu tidak terbukti melanggar pasal 110 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu melakukan unsur pemufakatan jahat seperti yang didakwakan sebelumnya. Adapun hal-hal yang memberatkan, selain barang bukti berupa bendera RMS, juga ditemukannya bukti tiang bendera, 3 bom rakitan, 14 tabung bom rakitan, 5 chasing bom rakitan, 14 sumbu bom rakitan, dan sebuah parang milik terdakwa.Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, fakta-fakta hukum yang ada, di mana kedua terdakwa merupakan anggota/simpatisan FKM/RMS dan secara bersama-sama telah melakukan pengibaran bendera RMS pada 15 Juni 2004 lalu, bertempat di Baileo Siwalima Karang Panjang, Jl RA. Kartini, Ambon.Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui sering mengikuti kegiatan ibadah untuk mendoakan perjuangan FKM/RMS dan foto bersama anggota/simpatisan lainnya, di rumah pimpinan FKM/RMS dr. Alex Manuputty di Kudamati Ambon.Kedua mahasiswa ini juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Sedangkan tiga saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, tidak dapat menjelaskan kedua terdakwa dalam keterlibatan mereka sebagai anggota/simpatisan FKM/RMS. Menurut hakim, tindakan terdakwa dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali tindakan yang telah dilakukan, masih berusia muda, belum pernah terlibat masalah hukum dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
(asy/)











































