"Pasangan calon sudah menginfokan akan datang ke kantor KPU, tapi dia tidak mau mendaftar kalau pasangan calon satunya tidak mau daftar," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumar di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015).
Kedua pasangan calon itu secara jumlah dukungan, sebetulnya sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di pilkada. Namun faktor 'saling tunggu' tadi malah membuat tidak jadi mendaftar satupun. Diketahui, keduanya sama-sama kader PAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat belum ada yang mendaftar itu, KPU membuka kembali masa pendaftaran perpanjangan pada tanggal 1-3 Agustus. Harapannya keduanya mau mendaftarkan diri tanpa harus saling menunggu.
"Kalau mau daftar barengan, ya datanglah bareng. Nanti disiapkan meja terpisah. Nggak usah main tunggu-tungguan," ucap Hadar.
Sebagaimana diketahui ada 15 daerah yang Pilkadanya terancam ditunda ke tahun 2017. Penyebabnya karena satu daerah belum ada satupun calon yang mendaftar, dan 14 daerah lain hanya ada calon tunggal.
Berikut 14 daerah yang calonnya tunggal:
1. Kabupaten Blitar
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Tasikmalaya
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Timur Tengah Utara
6. Kabupaten Serang
7. Kota Surabaya
8. Kabupaten Asahan
9. Kabupaten Pacitan
10. Kota Mataram
11. Kota Samarinda
12. Kota Tidore Kepulauan
13. Kabupaten Sorong Selatan
14. Kabupaten Pegunungan Arfak (bal/tor)











































