Lulung: DPRD Akan Panggil Ahok Terkait 2 Kasus Korupsi Besar

Lulung: DPRD Akan Panggil Ahok Terkait 2 Kasus Korupsi Besar

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 12:33 WIB
Lulung: DPRD Akan Panggil Ahok Terkait 2 Kasus Korupsi Besar
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPRD DKI berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk diminta keterangan terkait beberapa kasus korupsi yang terjadi selama pemerintahannya. Pemanggilan tersebut akan diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana dalam waktu dekat.

"Saya akan menjadi inisiator (pemanggilan Gubernur). Ini karena sudah ada dua kasus korupsi yang terjadi di masa Ahok. Kita akan minta penjelasannya," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).

Politisi PPP tersebut bersama pimpinan dewan lainnya tengah menggagas surat pemanggilan untuk Ahok. Dirinya berharap bisa segera dilayangkan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu dalam waktu dekat agar didapat keterangan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sekarang kami akan rapat. Pokoknya secepatnya akan kita panggil," lanjutnya.

Kasus korupsi yang dimaksud Lulung antara lain terjadi saat pengadaan Uniterruptible Power Supply (UPS) menggunakan APBD-P 2014. Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dari eksekutif, yaitu Alex Usman selaku Kasie Sarpras Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal soleman sebagai Kasi Sarpras Pendidikan Menengah Jakarta Pusat pada 2014 lalu.

Selain kasus UPS, Bareskrim juga saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN Jakarta Barat. Diduga terjadi mark up dalam harga pembelian printer dan scanner.

Sebelum ini, Lulung juga menyebut Ahok telah melakukan pembiaran alias lalai sehingga terjadi praktek korupsi. Sebab menurut politisi PPP itu, pemegang tanggung jawab utama penggunaan APBD-P 2014 ada di tangan eksekutif.

Sehingga, sudah seharusnya Ahok tahu persis setiap penggunaan dari satuan anggaran yang telah disusun. "Penggunaan anggaran itu kan eksekutif, kalau mekanisme pembahasan APBD itu tanggung jawab DPRD. Menyangkut kasus UPS, harusnya eksekusi terakhir dilakukan oleh unit masing-masing dan yang bertanggung jawab itu Gubernur," terang Lulung, Rabu (29/7) lalu.

"Kalau dia tidak mencegah, berarti dia melakukan pembiaran. Kalau gubernur waspada sebenarnya ini tidak mungkin terjadi. Kalau ini terjadi, berarti ada pembiaran dari gubernur," lanjut dia. (aws/hri)


Berita Terkait