Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis di PN Jaksel Digelar 10 Agustus

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis di PN Jaksel Digelar 10 Agustus

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 11:16 WIB
Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis di PN Jaksel Digelar 10 Agustus
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - OC Kaligis tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN oleh KPK dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan Kaligis akan digelar 10 Agustus 2015 mendatang.

"Sidang perdananya tanggal 10 Agustus 2015," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika ditemui di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Hakim tunggal yang akan memimpin sidang Kaligis juga telah ditentukan. Made menyebut hakim yang akan mengadili permohonan Kaligis yaitu hakim Suprapto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakimnya Pak Suprapto," kata Made.

Kaligis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penyuapan hakim PTUN Medan. Kaligis disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (dhn/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads