"Ahlinya Pak Made, Chairul Huda dan Mudzakir," ucap salah satu anggota tim pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway sebelum sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Ketiga ahli yang dimaksud yaitu Made Widnyana yang adalah pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda yang adalah dosen hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mudzakir yang merupakan pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan untuk 15 tersangka yang lain," ucap jaksa Kejati DKI Martha P Berliana dalam sidang, Rabu (29/7) kemarin.
Martha menyebut ada kekeliruan pemahaman dari pihak Dahlan Iskan mengenai penetapan tersangka dirinya yang tidak melalui tahap penyelidikan. Dahlan memang dijadikan tersangka dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya.
Namun Yusril menyebut bahwa replik yang disampaikannya kemarin sudah benar dan dikuatkan dengan bukti yang diajukannya. Yusril juga mengatakan akan menyampaikan sejumlah bukti tambahan pada sidang hari ini.
"Kami telah menyimak halaman duplik yang disampaikan pihak jaksa yang pada intinya menolak seluruh replik yang kami sampaikan kemarin. Namun kami tetap berpegang bahwa replik yang kami sampaikan itu sudah benar," ujar Yusril usai sidang kemarin. (dhn/slm)











































