Ini Instansi Selain Kemendag yang Terbitkan Izin Keluar Barang di Priok

Ini Instansi Selain Kemendag yang Terbitkan Izin Keluar Barang di Priok

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 10:28 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Proses tunggu bongkar muat hingga keluar barang di pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok sedang diusut Polda Metro Jaya. Polisi mengusut Kemendag dan belasan instansi lain.

"Kami berkesimpulan ada tindak pidana, yaitu penyuapan dan gratifikasi, karena masalah perizinan. Saat ini lebih banyak di Kemendag, tetapi kami akan mengusut kementerian lain, dan 17 instansi lainnya. Kami tidak sebutkan karena penyidikan sedang berjalan," ungkap Tito di Jakarta, Kamis (30/7/2-17).

Di Tanjung Priok, Kemendag memang tidak sendirian. Ada instansi-instansi lain yang juga mengeluarkan rekomendasi agar barang dapat keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instansi-instansi itu memberikan rekomendasi terkait pemberian izin Surat Persetujuan Impor (SPI). SPI salah satu dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pre customs, sebelum masuk ke tahap customsm dan post customs yang merupakan rangkaian dwelling time.

"Ketika mengeluarkan SPI ada beberapa produk lartas (larangan pembatasan) yang memerlukan izin teknis dari 20 kementerian lembaga," kata Staf Khusus bidang Penguatan Perdagangan Nasional Ardiansyah Parman saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (26/6/2015) lalu.

Menurut Ardiansyah saat ini dari 20 K/L, hanya Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah terkoneksi dengan layanan Inatrade milik Kemendag. Itupun tidak semua, hanya produk hortikultura saja.

"Baru hortikultura oleh Kementan yang sudah online," katanya.

Ia mencatat setidaknya ada sejumlah K/L yang berhubungan langsung dengan Kemendag terkait penerbitan SPI, yaitu:


    Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) 6 izin rekomendasi.
    Kementerian ESDM 13 izin rekomendasi.
    Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) 1 izin rekomendasi.
    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 1 rekomendasi izin.
    Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 1 rekomendasi izin.
    Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LK) 5 izin rekomendasi.
    Badan Narkotika Nasional (BNN) 3 izin rekomendasi.
    Kepolisian RI (Polri) 5 rekomendasi izin.
    Tentara Nasional Indonesia (TNI) 3 izin rekomendasi.
    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 3 izin rekomendasi.
    Badan Intelijen Negara (BIN) 1 izin rekomendasi.
    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 1 izin rekomendasi.
    SKK Migas 1 izin rekomendasi.
    Gubernur 1 izin rekomendasi.
    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 2 izin rekomendasi.

Saat ini, penyampaian rekomendasi dari kementerian lembaga kepada Kemendag masih dilakukan secara manual. Penunjukan izin rekomendasi teknis yang asli penting agar Kemendag tidak salah mengeluarkan SPI.

"Ditakutkan ada pemalsuan rekomendasi," katanya.

Namun belum belas, apakah instansi-instansi di atas seluruhnya akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, atau sebagian saja. Penyidik masih fokus melakukan pengusutan di tiga tersangka yang berasal dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

(faj/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads