Izin Dwelling Time di Priok Bertumpuk, Polisi Usut 17 Instansi Lain

Izin Dwelling Time di Priok Bertumpuk, Polisi Usut 17 Instansi Lain

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 30 Jul 2015 09:56 WIB
Izin Dwelling Time di Priok Bertumpuk, Polisi Usut 17 Instansi Lain
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Polisi akan mengembangkan kasus suap dwelling time di Tanjung Priok. Tak berhenti di Ditjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri Kemendag, polisi juga akan mengusut 17 instansi lain.

"Kami berkesimpulan ada tindak pidana, yaitu penyuapan dan gratifikasi, karena masalah perizinan. Saat ini lebih banyak di Kemendag, tetapi kami akan mengusut kementerian lain, dan 17 instansi lainnya. Kami tidak sebutkan karena penyidikan sedang berjalan," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Titoย  Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2017).

Tito mengatakan selain suap ada juga persoalan sistem yang carut marut. Dari persoalan sistem inilah polisi memerlukan keternagan dari 17 instansi lain tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada permasalahan sistem di sana. Ada sistem satu atap, berisi 18 kementerian dan lembaga. Ada namanya kegiatan pre-clearance yang meliputi kegiatan perizinan, orang mau impor harus ada izinnya, clearance di bea cukai, dan post-clearance untuk mengeluarkan barang yang sudah clear. Ini ada beberapa problem. Ada keterlambatan di ketiga bagian ini," papar Tito.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Daglu Kemendag ini sudah diselidiki oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama hampir 1 bulan. Penyelidikan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo usai melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan Juni 2015 lalu.

Saat itu Jokowi menemukan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Mantan Gubernur DKI ini pun memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menyelidiki permasalahan yang ada dalam dwelling time hingga mengakibatkan penumpukan peti kemas tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kemudian membentuk Satgas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di bawah pimpinan Kombes Khrisna Murti, Kombes Mujiyono dan AKBP Hengki Haryadi, satgas ini pun melakukan penyelidikan hingga ditangkap N, seorang perempuan yang menjadi broker untuk mengurus perizinan di Ditjen Daglu Kemendag.

(mei/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads