"Mengenai kabar Peninjauan Kembali (PK)-nya Boy dikabulkan, sehingga Boy dinyatakan sama sekali tidak bersalah atas meninggalnya Irzen Okta, tentu ini merupakan berita gembira bagi kami, meski pun secara resmi kami belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," kata ketua tim advokat Citibank kasus Irzen Okta, Wirawan Adnan kepada detikcom, Kamis (30/7/2015).
Nyawa Irzen melayang di ruang Cleo, Kantor Citibank di lantai 5 Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada 28 Maret 2011. Irzen datang ke kantor itu untuk mengurus masalah kartu kreditnya yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil PK ini membuktikan bahwa majelis kasasi telah keliru menjatui hukuman bersalah kepada Boy Yanto Tambunan. Meskipun akhirnya Boy telah dibebaskan dan telah memperoleh keadilan namun keadilan ini datangnya terlambat karena dia telah terlanjur menjalani hukuman yang ternyata tidak bersalah (justice delayed is justice denied). Ini kami tujukan kepada pengadilan tingkat kasasi yang telah tidak memberikan keadilan kepada Boy," ucap Wirawan.
Boy Yanto Tambunan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun di tingkat kasasi, Boy Yanto Tambunan dihukum 5 tahun penjara.
"Meninggalnya Irzen Okta yang sebetulnya adalah 'natural cause' (kematian alami) telah didramatisir seolah menjadi peristiwa pembunuhan," ujar Wirawan.
Menurut Wirawan, Irzen meninggal dunia di kantor Citibank bukan karena dianiaya namun terbukti karena beliau menderita penyakit kronis. Hal itu sesuai dengan keterangan dua ahli forensik yaitu dr Ade Firmansyah SpF dan Prof Dr dr Gatot Lawrence yang menyatakan Irzen Okta meninggal karena penyakit tekanan darah tinggi yang dideritanya yang telah membuat pecah pembuluh darah di batang otak. Prof Lawrence menerangkan bahwa pembuluh darah yang pecah adalah pembuluh nadi atau yang disebut arteri basilaris otak yang menunjukkan adanya kelainan pembuluh darah berupa saccular (berry) aneurysm. Pembuluh nadi basilaris tersebut diperberat oleh kelainan/ penyakit menahun/ kronis pada jantung, ginjal dan pembuluh darah (cardio-reno-vascular disease) yang diderita oleh korban (pre-existing disease). Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan luar (external injury) yang dapat mengakibatkan kematian dari korban tersebut.
"Yang tidak bisa kami terima adalah kenyataan ketika Boy yang justru bermaksud menolong untuk menyelamatkan nyawa Pak Irzen dengan membawanya ke RS, namun apes bagi Boy. Upaya untuk menyelamatkan jiwanya Pak Irzen malah dituduh dan dihukum oleh pengadilan kasasi telah membunuhnya. Ini kan namanya zalim dan sesat," cetus Wirawan.
Wirawan meyakini bebasnya Boy Yanto Tambunan di tingkat PK karena adanya dua novum yaitu adanya kesaksian palsu di tingkat penyidikan dan keputusan Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia atas almarhum dr Munim Idris yang menyatakan almarhum dr Munim melakukan pelanggaran disiplin profesi saat melakukan otopsi di kasus ini.
Boy Yanto Tambunan dibebaskan oleh majelis PK yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Prof Gayus Lumbuun dan hakim agung Dr Dudu Duswara. Majelis hakim mengembalikan hukuman sebagaimana hukuman PN Jaksel yang menyatakan Yanto tidak terlibat kejahatan sesuai Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang hingga mati karena saat kejadian Boy Yanto tidak ada di dalam ruangan lokasi kejadian perkara.
"Dengan adanya putusan PK yang telah membebaskan Boy, maka membuktikan bahwa perkara ini adalah hasil rekayasa dengan memanfaatkan sentimen masyarakat yang memang sedang anti terhadap profesi juru tagih. Berbagai keanehan juga mendukung kesan ini, misalnya di manakah saksi Rosyid? Mengapa saksi Rosyid disembunyikan, mengapa perananannya digantikan oleh saksi Tubagus yang tidak mengetahui kejadian?" pungkas Wirawan.
Halaman 2 dari 3











































