Saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/7/2015), Irjen Ronny mengatakan, kelak dirinya tidak lagi menyandang status purnawirawan jenderal polisi setelah resmi dilantik menjadi Diretur Jenderal Imigrasi. Dia juga menilai, hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi yang dipilih.
"Jabatan Dirjen Imigrasi prestis, tertinggi di Imigrasi dan membawahi seluruh keimigrasian di seluruh Indonesia. Ini konsekuensi," kata Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tawaran itu masuk ke Mabes Polri dan ditawarkan kepada para perwira tinggi bintang dua (Irjen)," ujarnya.
Jenderal bintang dua di kepolisian adalah setingkat eselon Ib, sementara untuk jabatan Dirjen yang nanti diembannya adalah eselon 1a.
"Walau tidak ada pangkat, tapi eselonnya naik," kata Ronny.
Dengan beralihnya status kepegawaian dari kepolisian ke PNS, jenjang usia dalam karir pun bertambah. Di kepolisian sesuai UU 2/2002 tentang Polri, batas usia aktif anggota Polri adalah 58 tahun. Namun, dapat diperpanjang bagi mereka yang memiliki keahlian khusus.
"Nah, kalau di PNS maka jenjang karir saya bertambah, massa pensiun menjadi 60 tahun," ujar putra kelahiran Sulawesi Utara yang tahun ini berusia 54 tahun.
Ronny mengaku, sang istri tidak keberatan dengan pilihannya yang melepas jabatan yang saat ini diembannya. "Istri tidak keberatan," katanya.
Disinggung mengenai apa yang akan dibangunnya di Imigrasi kelak selama menjabat, Ronny menolak berkomentar. Alasannya, dia masih akan menunggu pelantikan dan arahan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Ini soal etika, saya tidak boleh mendahului," ujar mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan ini. (ahy/rna)