Dissenting Opinion, Hakim Alexander Nyatakan Bos PT SI Tidak Bersalah

Sidang Suap Innospec

Dissenting Opinion, Hakim Alexander Nyatakan Bos PT SI Tidak Bersalah

Ferdinan - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 22:50 WIB
Jakarta - Hakim Anggota Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim. Alexander menyatakan Willy tidak terbukti menyuap eks Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

"Menimbang oleh karena terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum baik dakwaan pertama atau dakwaan kedua maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dakwaan tersebut," kata Hakim Alexander membacakan pendapat berbedanya dalam sidang putusan Willy Sebastian Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dalam pertimbangannya, Alexander menyebut sejumlah pendapat penuntut umum tidak berdasar terkait pembuktian perkara pidana korupsi. Pendapat Jaksa KPK yang tidak berdasar tersebut menurut Alexander di antaranya pertemuan Suroso Atmomartoyo dengan pihak rekanan untuk memperpanjang penggunaan TEL di PT Pertamina meskipun TEL merupakan bahan additif yang tidak ramah lingkungan; tidak melakukan perpanjangan MOU dengan OCTEL untuk memenuhi kebutuhan TEL dengan harga murah; tidak membuat OE atau HPS sebagai acuan negosiasi harga dengan pihak rekanan yaitu OCTEL sehingga PT Pertamina membeli TEL dengan harga yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada relevansinya pertemuan pertemuan antara Suroso Atmomartoyo dengan OCTEL dan PT Soegih Interjaya dengan perpanjangan penggunaan TEL. Bahkan dalil penuntut umum saling bertentangan di satu sisi menyalahkan perpanjangan penggunaan TEL di sisi lain menyalahkan Suroso Atmomartoyo karena tidak memperpanjang MoU untuk memenuhi kebutuhan TEL," ujar Alexander yang juga calon pimpinan KPK ini.

Menurutnya tidak ada relevansi antara harga TEL dengan perpanjangan MoU. Harga TEL sebut Alexander ditentukan melalui negosiasi antara OCTEL yang diwakili M Syakir dari PT SI dengan tim Pertamina.

"Suroso Atmomartoyo bahkan tidak terlibat dalam proses negosiasi dalam penentuan harga TEL. Perpanjangan penggunaan TEL adalah keputusan yang diambil oleh manajemen PT Pertamina dan bukan semata-mata keputusan Suroso Atmomartoyo. Keputusan tetap menggunakan TEL juga tidak dapat dilepaskan dari keputusan pemerintah terkait dengan pemberian subsidi BBM," papar Alexander.

"Jadi pendapat penuntut umum yang menyatakan perpanjangan penggunaan TEL adalah keputusan Suroso Atmomartoyo karena ada kesepakatan pemberian fee sebesar 500 dollar untuk setiap metrikton pembelian TEL dengan harga 11 ribu dollar/metrik ton menurut hakim anggota 4 adalah tidak berdasar," imbuh Alexander.

Dia menyebut perpanjangan penggunaan TEL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Penggunaan TEL adalah kondisi yang tidak dapat dihindarkan Pertamina karena tanpa TEL pertamina tidak dapat memproduksi bensin yang dibutuhkan masyarakat.

"Fakta-fakta persidangan menunjukan terdakwa baik sendiri maupun orang lain tidak pernah mempengaruhi Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina maupun pejabat lainnya untuk memperpanjang penggunaan TEL. Terdakwa baik secara sendiri maupun orang lain tidak pernah mempengaruhi Suroso Atmomartoyo untuk menerbitkan surat pemesanan TEL," sambung Alexander.

"Hakim anggota 4 berpendapat bahwa unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya tidak terbukti menurut hukum. Dengan tidak terbuktinya salah satu unsur maka dakwaan tidak terbukti," ujarnya menegaskan

Meski tidak bulat, Majelis Hakim tetap memutuskan menghukum Willy Sebastian Lim 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Willy terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina dengan duit USD 190 ribu terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005.

"Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua John Halasan Butar Butar.

Duit USD 190 ribu diberikan ke Suroso menurut Majelis Hakim dimaksudkan agar Suroso menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Willy terbukti memberikan duit bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

"Terjadi transfer atau pemindahbukuan uang ke dalam rekening atas nama Suroso Atmomartoyo yang seluruhnya berjumlah USD 190 ribu," ujar Hakim John.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London termasuk menanggung ongkos akomodasi selama di London.
Halaman 2 dari 1
(fdn/rna)


Berita Terkait