"Ada 122 orang merupakan petahana, baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah," ujar komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (29/7/2015) malam.
Arief merinci, secara keseluruhan ada 810 pasangan calon yang tersebar di 268 daerah yang mendaftar untuk pilkada 2015. Sebetulnya ada 269 daerah yang Pilkada, namun satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tidak ada calon yang mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal calon incumbent di atas, Direktur Riset Para Syndicate Toto Sugiarto menilai, turut menjadi faktor yang membuat Pilkada di suatu daerah tidak ada persaingan alias hanya ada calon tunggal. Menurut data KPU, calon tunggal itu ada di 14 daerah.
"Adanya elektabilitas satu calon yang terlalu tinggi, biasanya dia incumbent. Ini bisa negatif atau positif. Misal kita tahu Risma popularitasnya sangat tinggi, semua orang menganggap percuma mencalonkan pasti kalah," ujar Toto dalam diskusi Pilkada di Jl. Wijaya Timur 3 Kebayoran Baru Jaksel, siang tadi.
Meski begitu, kehadiran calon tunggal apakah incumbent atau tidak, bukanlah kesalahan KPU sebagai penyelenggara, melainkan partai politik yang tidak mampu menyiapkan kader-kadernya untuk bersaing dalam Pilkada. Alih-alih menyiapkan kader, malah ramai-ramai usung satu calon.
"Kalau menyalahkan KPU karena ada calon tunggal atau tidak ada calon, tidak fair. KPU tidak boleh mengubah ketentuan karena Peraturan KPU merujuk Undang-Undang. Minimal harus ada dua pasangan calon. Kalau ubah PKPU berarti ubah UU," ujar pengamat Pemilu Ray Rangkuti dalam kesempatan yang sama. (bal/ahy)











































