Penyuap Eks Direktur Pertamina Dihukum 3 Tahun Penjara

Penyuap Eks Direktur Pertamina Dihukum 3 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 20:52 WIB
Penyuap Eks Direktur Pertamina Dihukum 3 Tahun Penjara
Foto: enzodebernardo/thinksstock
Jakarta - Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Willy terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebanyak USD 190 ribu terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005.

"Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Uang USD 190 ribu diberikan ke Suroso, menurut Majelis Hakim, dimaksudkan agar Suroso menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy terbukti memberikan uang bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

"Terjadi transfer atau pemindahbukuan uang ke dalam rekening atas nama Suroso Atmomartoyo yang seluruhnya berjumlah USD 190 ribu," ujar Hakim.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London termasuk menanggung ongkos akomodasi selama di London.

Willy terbukti melakukan pidana korupsi dengan pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Willy 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (fdn/mok)


Berita Terkait