"Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Uang USD 190 ribu diberikan ke Suroso, menurut Majelis Hakim, dimaksudkan agar Suroso menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi transfer atau pemindahbukuan uang ke dalam rekening atas nama Suroso Atmomartoyo yang seluruhnya berjumlah USD 190 ribu," ujar Hakim.
Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London termasuk menanggung ongkos akomodasi selama di London.
Willy terbukti melakukan pidana korupsi dengan pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Willy 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (fdn/mok)











































