Direktur Keuangan TVRI Jadi Tersangka Kasus Program Siap Siar

Direktur Keuangan TVRI Jadi Tersangka Kasus Program Siap Siar

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 18:01 WIB
Direktur Keuangan TVRI Jadi Tersangka Kasus Program Siap Siar
Foto: dok detikcom
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka kasus korupsi pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tersangka baru itu yaitu Direktur Keuangan LPP TVRI Eddy Machmudi Effendi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pada 5 Juni 2015," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Maruli S Hutagalung ketika dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).

Dengan bertambahnya Eddy sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka oleh jaksa. Eddy sendiri disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang keterlibatannya diduga dalam kegiatan pengadaan acara siap siap LPP TVRI tahun anggaran 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penyidik dalam perkara ini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.

Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film. Kemudian PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film. (dha/mok)


Berita Terkait