"Menyatakan bahwa terdakwa Ahmet Bozoglan terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme dan keimigrasian. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmet Bozoglan pidana penjara selama 6 tahun," ujar ketua majelis hakim Houtman Lumbang Tobing di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakut, Senin (29/7/2015).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka digantikan denda kurungan 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, para terdakwa WNA asal Turki juga kedapatan mengunggah video baiat WNI yang ada di Suriah terhadap ISIS melalui media sosial youtube.
"Visi dan misi mereka untuk memerangi kaum yang dianggap kafir di Indonesia dengan mengangkat senjata, termasuk di dalamnya adalah aparat penegak hukum," papar Houtman.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Nana Riana mengatakan terdapat beberapa bukti berupa foto dan video para WN Turki yang akan datang ke Indonesia. Dalam bukti-bukti tersebut, mereka para WN Turki berniat bergabung denganย kelompok Santoso.
"Mereka bisa sampai ke Indonesia karena difasilitasi oleh kelompok Santoso. Mereka bagian dari ribuan, Saat di Palu, terdakwa sempat mengucapkan kata Amer kepada seorang saksi, dan Amer itu nama lain dari Santoso," terangnya.
Sebelumnya, pada Senin (13/7/2015), tiga WNA asal Turki yang juga bergabung dengan kelompok Santoso Ahmet Mahmud (20), Abdullah (20), dan Abdul Basit (24) telah menjalani sidang vonis di PN Jakarta Utara. Ketiganya, juga dihukum penjara selama 6 tahun. (fan/jor)










































