"Kalau gugat ya kita tinggal tunggu saja (putusan atas gugatan itu -red)," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus Rabu (29/7/2015).
Arief mengatakan, ketentuan dalam Peraturan KPU itu merujuk pada Undang-Undang tentang Pilkada yang mengatur minimal harus ada dua pasangan calon dalam Pilkada. Jika hanya ada satu, maka ditunda ke Pilkada berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurutnya, KPU hanya menjalankan amanat Undang-Undang. Dalam UU yang dituangkan ke PKPU, jika hanya ada satu pasangan calon,diberikan ruang dibuka lagi pendaftaran tiga hari. Jika tidak ada yang daftar juga baru diputuskan diundur ke 2017.
"Namanya kompetisi dalam kontestasi politik minimal dua (pasangan calon) dia bertarung, kalau cuma satu kita undur. Makanya kita buka ruang pendaftaran yang tanggal 1-3 Agustus, nanti kalau sampai tanggal 3 juga cuma ada satu, kita undur ke 2017," ucap Ferry.
"Kenapa harus diundur, kita harus pahami tahapan, jadwal dan program pilkada sekarang cukup ketat. Di situ ada (jadwal) sengketa proses pilkada, ada urusan logistik," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan oleh DPC PDIP Surabaya lantaran di sana hanya ada satu pasangan yang calon yang mendaftar, yaitu Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana. Menurut Wishnu, peraturan KPU bertentangan dengan UUD, bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak warga negara.
Begitu juga UU yang menyebut tentang partai politik berhak mengusung pasangan calon dalam pemilu. PDIP akhirnya mengajukan uji materi ke MA dan MK, ditambah gugatan PTUN agar Pilkada Surabaya tetap berlangsung meski satu pasangan calon. (bal/tor)











































