Padahal menurut PPP Romi, ketentuan itu bertentangan dengan UU Parpol yang menyebut hanya kepengurusan yang mengantongi SK Menkumham yang berhak mengajukan calon, bukan dua kubu kepengurusan.
"Jadi (diajukan ke MA), tapi yang ajukan adalah para DPD-DPD PPP Kab/Kota seluruh Indonesia," kata politisi PPP Arsul Sani saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira tidak gugur, tetapi para Komisioner KPU beserta jajarannya akan kita gugat perdata dengan tuntutan ganti rugi," ujar anggota komisi hukum DPR itu.
"Kalau calon karena ketika ditetapkan PKPU-nya masih berlaku, maka tetap sah," imbuh Arsul.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, menilai masuknya ketentuan pasangan calon dari Golkar dan PPP bisa diusung asal diteken dua kubu, sebagai bentuk kompromi KPU kepada partai politik.
"Itu PKPU yang ramah pada partai yang pada tingkat tertentu dapat diintervensi parpol. PKPU itu sangat mundur karena tidak ada tautannya di UU Parpol dan UUD," ujar Ray dalam diskusi Pilkada di Jl. Wijaya Timur 3 Kebayoran Baru Jaksel, siang tadi.
Menurut Ray, pasal bahwa parpol bersengketa bisa mengajukan pasangan calon asal disetujui kedua kubu bertentangan dengan pasal sebelumnya yang menyebut pasangan calon yang diterima KPU adalah yang terdaftar di Kemenkumham.
Dalam konflik PPP, parpol yang disahkan menkumham lalu digugat SK-nya adalah kepengurusan Romahurmuziy, sementara di Golkar kepengurusan yang disahkan adalah hasil Munas Jakarta Agung Laksono.
"Harusnya kita beri sanksi partai nggak siap out, kalau mau ikut Pikada ya harus persiapkan diri, tidak bisa cari celah akali aturan. Jadi selesaikan konflikmu atau tidak ikut Pilkada," kritiknya.
Soal gugatan yang dilayangkan PPP di atas, Ray menilai pasangan calon yang diusung bisa gugur kalau putusan MA terbit sebelum penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus.
"Saya meyakini akan dikabulkan oleh MA, maka akan banyak lagi peserta yang gugur kembali. Bisa dibatalkan karena tidak ada dasar hukumnya, dan bertentangan dengan pasal sebelumnya," ucap Ray.
"Kalau diputuskan sebelum ada penetapan pasangan calon, maka bisa buyar lagi. Tapi kalau setelah penetapan pasangan calon, selamat. Artinya putusan ini berlaku untuk masa depan," imbuhnya. (bal/tor)











































