Menteri Siti Pimpin Inisiasi Pengelolaan DAS Lintas Negara

Menteri Siti Pimpin Inisiasi Pengelolaan DAS Lintas Negara

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 17:26 WIB
Menteri Siti Pimpin Inisiasi Pengelolaan DAS Lintas Negara
Foto: Humas Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memimpin delegasi Indonesia dalam rapat bilateral pembahasan rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas negara di Dili, Timor Leste, Rabu (29/7). Delegasi Pemerintah Republik Demokratik (RD) Timor Leste pada rapat ini dipimpin oleh Menteri Pertanian dan Perikanan Estanislau da Silva.

Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Eka W Soegiri dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2017) menjelaskan, DAS adalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya. Fungsinya menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami.

Batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan. DAS dapat bersifat lintas wilayah administrasi, baik lintas kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan lintas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta menunjukkan terdapat 10 DAS lintas negara di perbatasan Indonesia dan Timor Leste, yaitu Talau, Ekad, Babulu, Tafara, Oebase, Besi, Daikain Oepotis, Meto, Mina dan Kobalima. Luas total DAS lintas negara Republik Indonesia dan RD Timor Leste adalah 466.582 hektar dimana sebanyak 183.711 hektar atau 39,37% berada di wilayah Indonesia dan 282.871 hektare atau 60,63% berada di wilayah Timor Leste," jelas Eka.

Kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan DAS, khususnya DAS lintas negara tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu negara yang berada di hulu atau hilir saja, melainkan harus bersifat bilateral. Untuk memperoleh keterpaduan pengelolaan DAS yang optimal dibutuhkan persepsi dan komitmen bersama yang tinggi dari dua negara dan seluruh stakeholders, seperti yang membidangi Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Pemerintahan Dalam Negeri, dan Pemerintahan Daerah.

"Untuk itu, dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS tersebut, diperlukan suatu perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai kepentingan dalam suatu wilayah DAS berupa Rencana Pengelolaan DAS (RPDAS)," jelas Eka.

Pada tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan menetapkan status DAS lintas negara dengan Timor Leste. Selanjutnya akan disepakati dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar penyusunan RPDAS lintas negara.

Berdasarkan MoU tersebut di atas akan disusun 3 RPDAS Lintas Negara, yaitu RPDAS Talau, RPDAS Ekad, dan RPDAS Babulu. Dalam penyusunan RPDAS tersebut akan menerapkan teknik Soil and Water Assesment Tool (SWAT).

"Dengan inisiasi pengelolaan DAS lintas negara ini diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik dalam pengelolaan DAS lintas negara serta tersusunnya rencana pengelolaan DAS yang dapat diimplementasikan di lapangan," kata Eka.

(jor/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads