Laporkan PNS yang Terlibat Politik Praktis Saat Pilkada Serentak!

Laporkan PNS yang Terlibat Politik Praktis Saat Pilkada Serentak!

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 16:59 WIB
Laporkan PNS yang Terlibat Politik Praktis Saat Pilkada Serentak!
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pilkada serentak akan digelar dalam waktu dekat. Untuk memastikan agar PNS tak ikut terlibat aktif dalam politik praktis saat pilkada, Kemendagri mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mendapat temuan-temuan seperti itu.

"Kita membuat edaran untuk melarang setiap PNS untuk ikut kegiatan politik praktis. Kalau ada yang menemukan, tolong laporkan," ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (29/7/2015).

Di bawah koordinasi Soedarmo, Kemendagri membentuk tim monitoring untuk mencegah timbulnya konflik selama berlangsungnya Pilkada. Bekerja sama dengan intilijen dari TNI dan Polri, anggota tim ini akan turun ke lapangan di daerah-daerah untuk mengecek hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada sebagai upaya deteksi dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga pun bisa melaporkan adanya tindak pelanggaran kepada anggota tim yang akan meneruskannya kepada pihak-pihak terkait. Jika pelanggaran berkaitan dengan kecurangan Pilkada, maka Kemendagri akan meneruskan ke KPU. Kemudian bila ada PNS yang terlibat, sudah pasti oknum tersebut mendapat tambahan sanksi administratif.

"Tolong umumkan ini. Jangan main-main dengan aturan itu. Misal PNS ikut kampanye, laporkan ke kita. Bisa juga melalui email. Atau menemukan money politic, nanti bisa kita teruskan ke yang berwenang. San kalau PNS, kita akan tindak tegas," terang Soedarmo.

"Kita mengimbau kepada masyarakat karena masyarakat termasuk bagian dari pengawasan pilkada, untuk membantu mengawasi pelaksanaan pilkada ini. Terutama jika ada potensi kecurangan-kecurangan dari pasangan calon," sambung mantan anggota BIN tersebut.

Sebelumnya Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan juga mengungkapkan hal yang sama. Ia melarang PNS, terutama perangkat desa sebagai pihak terdepan dalam hubungan dengan masyarakat, untuk ikut serta membantu terlibat dalam pilkada. Apalagi terkait dengan promosi pasangan calon kepala daerah.

"PNS atau apatur pemerintah tidak boleh melirik kanan dan kiri atau calon," tukas Nata, Rabu (29/7).



(ear/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini