Buntut Kasus Dwelling Time di Kemendag, Gobel Tunjuk Plt Dirjen Daglu

Buntut Kasus Dwelling Time di Kemendag, Gobel Tunjuk Plt Dirjen Daglu

M Idris, - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 16:51 WIB
Buntut Kasus Dwelling Time di Kemendag, Gobel Tunjuk Plt Dirjen Daglu
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Pasca penggeledahan polisi terkait dugaan kasus korupsi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) berbuntut pada penonaktifan 4 pejabat termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan. Sehingga jabatan yang ditinggal diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih beralasan pembebasan tugas pejabat terkait agar bisa membantu polisi dalam proses penegakan hukum. Selain itu, untuk menjamin pada masyarakat bahwa pelayanan publik pada masyarakat tetap jalan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah menunjuk Karyanto sebagai Plt dirjen daglu menggantikan Partogi Pangaribuan.

"Tadi lisan saya dapat arahan agar saya menjabat Plt Dirjen Daglu, tapi suratnya belum saya terima, baru lisan dari Pak Menteri," kata Karyanto saat berbincang dengan media di Kantor Kemendag, Rabu (29/7/2015)

Ia menegaskan dari sisi pelayanan perizinan, Kemendag sering melakukan evaluasi, bahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan nilai integritas 70 sebagai angka yang cukup baik karena informasi pengurusan izin transparan dan berbasis online.

"Tapi kita lihatnya ini jadi momentum buat kami selama ini apa yang salah. 100 lebih yang online sudah jalan," kata Karyanto.

Kemarin sore, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Gedung Kementerian Perdagangan di Jl M Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Di situ, polisi mengubek-ubek ruangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan.

Ruangan Partogi Pangaribuan itu berada di lantai 9 Gedung Kemendag. Ruangan sekretarisnya juga tak luput dari penggeledahan polisi.

Hadir juga sejumlah Kasubdit Ditreskrimum seperti Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan, dan Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto serta Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian.

(rrd/dra)


Berita Terkait