"Korban sempat melawan namun tersangka berhasil kabur. Tidak sengaja polisi melintas dan melihat langsung mengejar para pelaku dan berhasil ditangkap," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Darmawan, Rabu (29/7/2015).
Polisi mengamankan 1 HP Android merek Oppo dan satu uni motor Satria milik pelaku. Maulana dan Ragil mengaku beberapa melakukan perampasan. "Mereka mengaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 2 kali dan masih dalam pengembangan," terang Darmawan.
Keduanya dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Mereka mendekam di tahanan Polsek Palmerah.
(spt/aan)











































