Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatakan, hal ini terungkap dari keterangan R, salah seorang staf Partogi. Uang tersebut ditemukan di meja kerja R dalam penggeledahan, Selasa (28/7) malam tadi.
"Dari hasil penggeledahan kita temukan uang USD 40 ribu yang dikatakan R, uang itu bukan punya dia, tapi atasan dia atas nama P, Partogi itu," kata Khrisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015).
Untuk mendalami hal ini, Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan terhadap Partogi untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/7) besok.
Sementara USD 10 ribu lainnya, disita tim Satgas dari seorang perempuan berinisial N yang menjadi broker yang ditangkap pada Senin (28/7) lalu. Kepada penyidik, N mengatakan bahwa uang tersebut titipan dari bosnya yang merupakan importir untuk mengurus perizinan impor.
"N ini bercerita, dia punya bos lagi inisialnya ME. Nah dari N ini disita uang (USD 10 ribu) seperti yang disebutkan Pak Kapolda tadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyebut, pihaknya menyita USD 10 ribu dari tersangka N saat dilakukan penangkapan.
"Sebenarnya target kita bukan dia, tetapi ada lagi yang lainnya yang menjadi target kita," kata Irjen Tito. (mei/slh)











































