Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak!

Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak!

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 15:54 WIB
Gugatan Praperadilan Margriet Ditolak!
Foto: Dok. Detikcom
Denpasar - Hakim tunggal Ahmad Peten Sili menolak permohonan gugatan praperadilan Margriet Christina Megawe. Ia menggugat Polda Bali karena tidak terima dijadikan tersangka pembunuhan Engeline.

"Sudah dibacakan putusannya siang ini dan permohonannya ditolak," kata humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Rabu (29/7/2015).

Peten menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi sudah sesuai KUHAP. Sebab polisi telah mengantongi tiga alat bukti, di mana KUHAP menyaratkan penetapan tersangka minimal dengan dua alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Hasoloan.

Siapakah hakim Peten? Beberapa waktu lalu nama Peten mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara.  (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads