"Sudah dibacakan putusannya siang ini dan permohonannya ditolak," kata humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Rabu (29/7/2015).
Peten menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi sudah sesuai KUHAP. Sebab polisi telah mengantongi tiga alat bukti, di mana KUHAP menyaratkan penetapan tersangka minimal dengan dua alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapakah hakim Peten? Beberapa waktu lalu nama Peten mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara. (asp/try)











































