Nyawa Irzen melayang di ruang Cleo, Kantor Citibank di lantai 5 Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada 28 Maret 2011. Irzen datang ke kantor itu untuk mengurus masalah kartu kreditnya yang bermasalah.
Di ruang tersebut, Irzen ditemui Arief Lukman. Setelah itu berturut-turut hadir Henry dan Donald Haris Bakara. Mereka lalu melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada Irzen dengan maksud supaya Irzen melunasi tunggakan kartu kreditnya yang telah jatuh tempo. Akibat perbuatan mereka, Irzen terjatuh dan mulutnya mengeluarkan busa. Melihat kondisi ini, mereka membawa Irzen ke RS namun Irzen meninggal dunia dalam perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Maret 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan Yanto. Jaksa mengajukan kasasi dan tetap menuntut Yanto selama 5 tahun penjara. Gayung bersambut. Pada 20 Maret 2013, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Atas vonis ini, giliran Yanto mengajukan langkah hukum pamungkas yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK). Harapan Yanto terkabul, PK-nya dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon PK Boy Yanto Tambunan," lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (29/7/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Dudu Duswara. Majelis hakim mengembalikan hukuman sebagaimana hukuman PN Jaksel yang menyatakan Yanto tidak terlibat kejahatan sesuai Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang hingga mati. Sebab saat kejadian, Yanto tidak ada di dalam ruangan lokasi kejadian perkara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini